AD/ART ROHIS SMAN 3 SENGKANG
ANGGARAN DASAR
ROHANI ISLAM (ROHIS)
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 3 SENGKANG
Bismilahirrahmanirrahim
MUKADIMAH
Berkat rahmat allah swt bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewjiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara republik Indonesia menuju masyarakat madani yaitu masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi allah swt.
Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah swt.
Dengan meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taupik dan hidayat allah swt. serta usaha –usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan .maka untuk keperluan pengembangan aktifitas dalam upaya mempermudah mekanisme kepengurusan, perlu disusun anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN, IDENTITAS,LANDASAN
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Rohani Keislaman SMAN 3 Sengkang, disingkat ROHIS SMAN 3 Sengkang
Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
ROHIS didirikan di SMAN 3 Sengkang tahun 2008 bertepatan untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di SMAN 3 Sengkang
Pasal 3 Identitas
ROHIS menghimpun remaja yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada al-quran,al-hadist,dan as-Sunnah.
Pasal 4 Landasan
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. At Taubah: 41)
"Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung."
(QS Ali Imran: 104)
“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.”
(QS. As Shaf: 11-12)
"Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al Ankabut: 69)
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
(QS. Al Mumtahanah, 60: 9)
(QS. Al Mumtahanah, 60: 9)
Orang orang yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada jalanKu dan berperang dan diperangi sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di dalamnya itulah balasan dari Allah.
(QS. Ali Imron: 195)
BAB II
AZAS
Pasal 5 Azas
ROHIS berazaskan Al-Qur’an,pancasila,dan hukum-hukum Allah.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 6 Tujuan
Membentuk pribadi yang beriman sesuai dengan visi sekolah juga intelek dan berkompeten sebagai generasi islami.
Pasal 7 Usaha
- Membina pribadi remaja muslim yang ada di lingkungan SMAN 3 Sengkang.
- Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosail dan budaya remaja muslim di SMAN 3 Sengkang.
- Meningkatkan ukhuwah islamiyah sesama muslim demi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
- Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 8 Sifat
ROHIS bersifat organisasi di bawah naungan OSIS
BAB IV
STATUS,FUNGSI DAN PERAN
PASAL 9 Status
ROHIS adalah organisasi remaja muslim SMAN 3 Sengkang
Pasal 10 Fungsi
ROHIS berfungsi sebagai organisasi pembinaan generasi muda muslim di SMAN 3 Sengkang
Pasal 11 Peran
ROHIS berperan meningkatkan iman dan taqwa siswa-siswi muslim SMAN 3 Sengkang guna untuk membangun agama islam.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12 Keanggotaan
Aktivis ROHIS SMAN 3 Sengkang adalah seluruh remaja yang lulus dalam pengkaderan rohis SMAN 3 Sengkang
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13 Kekuasaan
1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota
2. Pengurus ROHIS SMKN 2 Subang terdiri dari :
a. Ketua Ikhwan
b. Ketua Akhwat
c. Wakil Ketua Ikhwan
d. Wakil Ketua Akhwat
e. Sekretaris Ikhwan
f. Sekretaris Akhwat
g. Wakil Sekretaris Ikhwan
h. Wakil Sekretaris Akhwat
i. Bendahara Ikhwan
j. Bendahara Akhwat
k. Wakil Bendahara Ikhwan
l. Wakil Bendahara Akhwat
m. Ketua Divisi Umum
n. Divisi I ( Kaderisasi dan Da’wah )
o. Divisi II ( Dana Usaha )
p. Divisi III ( Ibadah dan Ketakwaan )
q. Divisi IV ( Syi’ar dan Publikasi )
r. Pembantu Umum
3. Status anggota terdiri dari :
a. Anggota Rohis
b. Pengurus Rohis
c. Pembantu Umum
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14 Keuangan
Keuangan atau kekayaan organisasi diperoleh dari :
- Kas OSIS
- Kas ROHIS
- Celengan Mesjid
- Iuran anggota
- Dana Komite
- Usaha – usaha yang syah, halal dan tidak memikat
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN DAN PERALIHAN
Pasal 15 Perubahan anggaran dasar
Anggaran dasar ini dapat di rubah oleh musyawarah anggota dengan sekurang – kurangnya dua per tiga suara yang hadir
Pasal 16 Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarh anggota atau referendum yang dilakukan khusus untuk itu.
Pasal 17 Peralihan.
Apaila organisasi ROHIS ini dibubarkan, maka hak milik kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi lain yang azas dan tujuannya tidak bertentangan.
Pasal 18 Hal – hal yang belum diatur.
Hal – hal yang belumdiatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya.
Pasal 19 Penetapan.
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah anggota dan berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ROHANI ISLAM (ROHIS )
SEKOLAH MENGAH ATAS (SMA ) NEGERI 3 SENGKANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Syarat-syarat anggota
- Remaja yang ada dilingkungan sekolah SMA NEGERI 3 Sengkang
- Menyetujui anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi
- Memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi
- Lulus dalam pengkaderan rohis SMAN 3 Sengkang
Pasal 2 Status Aktivis
- Anggota Rohis adalah seluruh aktivis yang telah lulus pengkaderan ( kelas 1 )
- Pengurus Harian Rohis adalah semua aktivis yang telah berorganisasi di rohis selama lebih dari 1 tahun selain dari siswa kelas 3 ( kelas 2 )
- Pembantu Umum adalah seluruh siswa kelas 3 dan alumni rohis
Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota
- Hak anggota adalah :
- Setiap anggota berhak mengajukan aspirasinya dalam bentuk lisan maupun tulisan
- Setiap anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih menjadi formatur dan mide formatur dalam musyawarah
- Setiap Pembantu Umum berhak mengeluarkan pendapat bagi kepentingan organisasi
- Kewajiban Anggota adalah :
- Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
- Aktip mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Rohis
- Memilihara nama baik organisasi
Pasal 4 Penghentian Aktivis
1. Aktivis berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri dan dewan pembinasecara tertulis yang di sampaikan kepada pengurus ROHIS.
c. Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu yang merugikan organisasi
2. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh pengurus setelah mendapat persetujuan dari dewan pembina.
- Pengurus harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis dan atau lisan kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya dan setelah tiga kali tidak mengindahkan , pengurus menyatakan pemberhentian anggota dengan tidak hormat .
BAB II
PERMUSYAWARATAN
Pasal 5 musyawarah Anggota
1.Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2. musyawarah anggota berfungsi :
a. Mendengarkan , mengevaluasi dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus ROHIS SMAN 3 SENGKANG pada akhir masa jabatannya .
b. Menetapakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
c. Menetapkan garis – garis besar Program Kerja Organisasi
3 Musyawarah anggota minimal dilakukan setahun sekali
4. Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta musywarah anggota yang terdaftar.
5. Apabila musyawarah tidak memenuhi kuorum, maka musyawarah dapat dilanjutkan atas persetujuan bersama peserta musyawarah.
Pasal 6 Rapat Aktivis
1. Rapat aktivis terdiri dari :
a. Rapat Tahunan
b. Rapat harian aktivis sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan
2. Rapat aktivis berfungsi untuk merencanakan kegiatan yang akan, sedang dan sekaligus
mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan/dilaksanakan.
BAB III
PENGURUS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS SERTA ADMINISTRASI
SEHARI-HARI.
Pasal 7 Pengurus
1. Pengurus
a. Pengurus dipilih oleh formatur dan mid formatur setelah melalui mekanisme pemilihan dalam musyawarah
b. Masa jabatan pengurus adalah satu tahun
2. Pengurus untuk harian, minimal sudah aktif di ROHIS selama satu tahun.
Pasal 8 Hak & Kewajian Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus :
a. Pengurus berhak melakukan tindakan yang tidak bertenangan dengan AD/ART ROHIS SMAN 3 Sengkang
b. Pengurus berkewajiban memimpin dengan penuh tanggung jawab baik di dalam maupun di luar organisasi
c. Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah organisasi
d. Pengurus berkewajiban melaporkan pertanggung jawaban kepengurusannya kepada musyawarah anggota.
Pasal 9 Administrasi Sehari-hari
Administrasi sehari-hari :
1. Surat keluar
No / EX / ROHIS / SMAN 3 / Bln / Thn
2. Surat ke dalam
No / IN / ROHIS / SMAN 3 / Bln / Thn
3. Surat keputusan
No / SK / ROHIS / SMAN 3 / Bln / Thn
4. Surat mandat
No / SM / ROHIS / SMAN 3 / Bln / Thn
5. Ketetapan
Tap/No/ROHIS/SMAN 3/ Bln / Thn
BAB IV
LAMBANG ROHIS SMAN 3 SENGKANG
Pasal 10 Lambang
Untuk lambang diserahkan kepada pengurus ROHIS
BAB V
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 11 Perubahan
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh musyawarah yang sah atau referendum yang khusus untuk itu.
- Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetuji oleh 2/3 suara yang hadir
- Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi
Pasal 12 Peralihan
Kekayaan ROHIS SMAN 3 Sengkang sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seazas dan setujuan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13 Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus daalam pelaturan organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh seluruh musyawarah anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.






good ...... (y)
ReplyDelete